Daerah

Sabu Belum Lunas, Residivis Narkoba Ditangkap di Singingi Hilir, Lima Butir Pil Ekstasi Ikut Diamankan 

Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak pimpin penangkapan residivis narkoba di Singingi Hilir. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang residivis narkoba di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir berinisial M (43) ditangkap polisi saat berada disamping rumahnya, Kamis (27/2/2025) sore kemarin. 

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,73 gram serta lima butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 2,72 gram. 

"Terduga pelaku merupakan residivis narkoba," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak yang memimpin langsung penangkapan tersangka, Kamis sore. 

Kasat mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir. 

"Tim berhasil mengidentifikasi target dan melakukan pengintaian. Tersangka ditangkap saat berada disamping rumahnya," ungkap AKP Novris. 

Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu serta lima butir pil ekstasi yang disimpan dalam kantong celana tersangka. 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong ukuran kecil. 

Kemudian 1 (satu) buah plastik hitam kosong, 2 (dua) unit handphone, dan uang tunai sebesar R 2.000.000, dan 1 (satu) buah kain hitam. 

Dari keterangan tersangka M (43) ini lanjut Kasat, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H (DPO) melalui perantara G (DPO). 

"Tersangka membeli sabu sebanyak 100 gram (1 ons) dengan harga Rp 42.000.000, dan telah membayar sebesar Rp 27.000.000," terangnya. 

Polisi saat ini masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan memburu pemasok utama yang saat ini berstatus DPO. 

Dari hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi amphetamine. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana berat. (RBI)



Tulis Komentar